DAFTAR UMKM ONLINE MAKIN SERU BARENG PADI UMKM

Tahukah kalian jika saat ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN yang diinisiasi oleh PT. Telkom Indonesia telah meluncurkan sebuah situs jual beli online bagi para UMKM di seluruh Indonesia?

Ya situs ini diluncurkan pada medioker 2020-an dan telah menarik perhatian banyak orang di Indonesia, utamanya mereka yang merupakan pelaku UMKM di Indonesia.

Situs itu dinamakan Pasar Digital UMKM atau PaDi UMKM. PaDi UMKM nantinya akan menjadi wadah bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia untuk memperluas akses pasar mereka hingga dunia mancanegara.

Memang tidak dapat dipungkiri pelaku usaha di Indonesia sangatlah banyak, dari pelaku usaha kecil-kecil seperti warung sembako, warung sayur atau warung jajanan. Belum lagi kehadiran pengusaha kuliner dengan ciri khas masing-masing di setiap penjuru Indonesia.

Namun, mereka semua belum mendaftarkan diri mereka sebagai daftar UMKM terpercaya yang terverifikasi dengan baik di Kementerian Koperasi dan UKM.

Seperti yang kita ketahui, program UMKM milik pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha untuk meningkatkan produksi dan juga pengetahuan bisnis bagi mereka. Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha.

Dengan mendaftar sebagai UMKM, Anda akan mendapatkan banyak keuntungan yang tidak bisa Anda dapatkan ketika Anda sekedar hanya menjadi pelaku usaha.

Memang, mendaftar UMKM menuntut Anda untuk mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM terdekat. Namun, pemerintah Indonesia pada saat ini telah memberikan langkah-langkah konkrit yang tentunya sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha.

Pelaku usaha di seluruh Indonesia pada saat ini sudah bisa melakukan daftar UMKM online. Mereka bisa langsung mendaftarkan usaha mereka melalui situs https://oss.go.id/

Namun, sebelum mendaftar UMKM online di situs tersebut, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dilengkapi, seperti:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), maupun TNI/Polri, serta bukan merupakan pegawai BUMN/BUMD
  3. Memiliki usaha skala mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  4. Tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perorangan. Bagi non-perorangan siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian ataupun nomor pendaftaran.
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Foto usaha UMKM
  8. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di wilyaah setempat.
  9. Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Selain mendaftar UMKM online di situs tersebut, Anda juga bisa melakukannya melalui PaDi UMKM. Mendaftar UMKM online di PaDi UMKM pun terbilang cukup mudah, karena dengan mendaftar UMKM online di PaDi UMKM membuat usaha Anda secara otomatis terdaftar dan terverifikasi di Kementerian Koperasi dan UKM.

Jadi bagi Anda yang ingin melakukan daftar UMKM online, segera lakukan di PaDi UMKM dan dapatkan keuntungannya!